BUNTOK – Bupati Barsel H. Eddy Raya Samuri ST menyebutkan, bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar di Kesbanglinmas , legalitas dan eksistensinya dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013.
Eddy Raya mengatakan, kebebasan berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pendapat merupakan hak azasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan semua itu dijamin oleh UUD 1945.
“Eksitensi Ormas dengan seluruh potensi yang dimiliki baik bidang SDM, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sosial semuanya merupakan asset daerah dan wajib dilindungi,” terangnya Selasa 3 November 2020. Menurut dia, organisasi kemasyarakatan berkewajiban dan berpartisifasi dalam pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Menyinggung di Barito Selatan (Barsel) sendiri yang dihuni oleh beragam suku, agama dan budaya. Organisasi kemasyarakatannya sebut dia, rata-rata punya legalitas semua.
“Kita berharap semua Ormas yang ada di Barito Selatan saat ini mampu berkontribusi positif pada semua aspek pembangunan, sosial, budaya dan kemasyarakatan di kabupaten berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus yang kita cintai ini,” pintanya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post