BUNTOK – Guna mencegah terjadinya pembalakan hutan secara liar di Wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), UPT KPHP Barito Hilir menggelar sosialisasi tentang perlindungan dan pengamanan hutan, Senin 26 Oktober 2020.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Hotel Anna Kota Buntok itu, dihadiri Kepala UPT KPHP Barito Hilir Herodes Jaya dan puluhan pengusaha kayu di daerah setempat. Sedangkan narasumber sosilisasi, Robinsar Batubara S.Hut dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Yonas Nata Putera SH dan Raden Yoyong Cahyano dari Balai Gakkum LHK.
Robinsar Batubara narasumber dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng mengatakan, bahwa pengamanan hutan adalah suatu upaya fisik di kawasan hutan atau wilayah hukumnya. Hal itu, kata dia, untuk mencegah dan menanggulangi setiap adanya gangguan keamanan terhadap hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit.
“Oleh sebab itu tujuan perlindungan dan Pengamanan Hutan, yakni menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari,” ungkapnya.
Ditegaskan Robinsar, bahwa bagi siapa saja yang membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, hukumannya pun sudah jelas.
“Yakni dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp2.500.000.000,00,” tegasnya lagi.
Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Yonas Nata Putera SH, mengatakan, sosialisasi tentang kehutanan itu memang sangat penting sekali bagi para pengusaha kayu. “Karena tujuannya agar pelaku usaha kayu dapat mengetahui perundang-undangan yang berlaku dalam tindak pidana kehutanan,” cetusnya.
Dengan diketahuinya undang-undang tentang kehutanan, tambah Perwira Pertama (Pama) itu, diyakini kasus pembalakan hutan secara liar dan besar-besaran dapat diantisifasi sedini mungkin. “Tentunya di Barsel tidak akan pernah terjadi kasus IL, walaupun kondisi daerahnya masih sangat banyak hutan dengan pohon-pohon berdiameter besar,” ucapna mengakhiri.
Sementara Kepala UPT KPHP Barito Hilir, Herodes Jaya mengatakan, sosialisasi yang digelar pihaknya semata-mata agar para mengetahui sasaran, baik itu pelaku ataupun lokasi terjadinya tindak pidana Kehutanan secara objektif dan dilandasi peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, sosialisasi yang kita laksanakan bisa memaksimalkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Kehutanan, atau terjadinya kasus pembalakan hutan secara liar,” ujar Herodes.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post