BUNTOK – Camat Dusun Selatan, Mario Aan mengimbau kepada pemilik sarang burung walet agar dapat mengatur jam penyalaan atau bunyi speaker suara burung walet .
“Karena bunyi atau suara speaker itu sangat mengganggu kebisingan lingkungan sekitar, terutama disaat jam beristirahat,” kata Mario Aan, Selasa 11 Agustus 2020.
Mario Aan mengatakan, untuk bunyi speaker pada bagian luar, dapat dibunyikan sekitar pukul 05.00 – 17.30 WIB, yang tentunya kenyaringan suara bisa diatur oleh pemiliknya agar tidak mengganggu ketentraman lingkungan.
“Disarankan agar speaker yang dipasang pada sarang walet bersuara ramah lingkungan,” harapnya.
Ia kembali mengharapkan, agar pemilik bangunan sarang burung walet, kiranya terlebih dulu mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Dan apabila ada yang belum memiliki IMB, diimbau untuk segera mengurus izinnya,” pintanya.
Pria yang akrab disapa Mario itu mengatakan, bahwa imbauan terkait IMB sudah sering kali dilakukan pihak kecamatan, baik secara tertulis maupun secara persuasif. Selain bangunan walet yang harus memiliki IMB, kata dia, bagi masyarakat yang ingin membangun rumah baru atau menambah bangunan baru, tentunya harus membuat IMB terlebih dulu, sebelum dibangunnya rumah.
“Sebab dengan masyarakat mengurus atau membuat IMB tersebut, pastinya hasil pembayaran dari ijin-ijin itu dijadikan sebagai kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Barsel dari tahun ke tahun,” ujarnya mengakhiri.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post