BUNTOK – Mario selaku Camat Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan membantah ‘tuduhan’ yang menyebutkan adanya potongan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di kecamatan setempat sebesar Rp45 juta.
“Tuduhan bahwa saya telah melakukan pemotongan dana BLT-DD sebesar Rp45 juta itu tidak benar,” tegasnya saat dikonfirmasi matakalteng via ponsel Rabu 22 Juli 2020.
Perlu diketahui, kata Mario, bahwa camat tidak bisa melakukan pemotongan terhadap Dana Desa (DD), sebab untuk proses pencairan DD, camat hanya membuat surat rekomendasi dan proses selanjutnya rekomendasi kedua dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD) Barito Selatan.
“Setelah itu baru kepala desa dengan bendahara desa mengambil dana desa tersebut ke Bank. Jadi informasi yang menyebutkan bahwa camat memotong dana BLT-DD di Kecamatan Dusun Hilir itu sama sekali tidak benar,” tegas Mario mengulangi.
Mario mengatakan, apabila memang benar ia telah melakukan pemotongan BLT, maka dipersilahkan untuk menuntut secara proses hukum berlaku. “Silahkan laporkan ke pihak berwenang, jika memang saya telah melakukan hal yang diluar kebijakan saya selaku camat,” kata Mario lagi.
Masih kata dia, untuk penyaluran BLT- DD tahap pertama di Kecamatan Dusun Hilir hanya 2 desa yang penyalurannya belum selesai 100 persen yakni Desa Kalanis dan Desa Batilap.
Saat ini kata dia, masing-masing desa di Kecamatan Dusun Hilir sedang menyusun laporan pertanggungjawaban terkait penyaluran BLT-DD sesuai dengan yang dilaksanakan masing-masing desa dilapangan.
“Sedangkan bagi desa yang sudah selesai penyaluran BLT-DD tahap pertama di Kecamatan Dusun Hilir, sedang menunggu arahan juknis dan juklak terkait pembayaran BLT-DD tahap kedua sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa,” terangnya panjang lebar.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post