BUNTOK – Sistem dan prosedur pegelolaan barang milik daerah harus terintegrasi antar Perangkat Daerah (PD), di lingkup Pemkab Barito Selatan (Barsel) agar permasalahan aset daerah dapat diminimalisasi.
“Kepada Perangkat Daerah (PD) khususnya bagi pejabat atau aparat pengelola barang, nantinya dapat memberi kontribusi terhadap tersedianya SDM aparatur yang dapat melaksanakan pengelolaan barang milik Daerah yang efisien, efektif, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri ST di Buntok, Selasa 21 Juli 2020.
Menurut Eddy Raya Samsuri, pengelolaan barang milik daerah merupakan hal yang sangat penting dan strategis dalam rangka meningkatkan kualitas aparatur pemerintah.
Sebab kualitas dan kemampuan aparatur pemerintah merupakan hal yang sangat menentukan dalam upaya melaksanakan seluruh tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien.
Ia menegaskan, yang harus diperbaiki oleh semua Perangkat Daerah (PD) yakni kurangnya mengiventarisasi dan menilai kembali asset tetapnya. Karena selama ini pencatatan asset hanya dari belanja modal seharusnya belanja modal sebesar harga asset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pendapatan/pembangunan asset, sampai siap digunakan.
“Ini menjadi perhatian khusus kita agar aparatur pengolola barang milik daerah lebih meningkatkan kempauannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah,” tegasnya.
Menurutnya, langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan barang daerah sesuai dengan perundang-undangan, yakni sikap mental, perilaku dan kejujuran hal utama yang harus dimiliki oleh aparaturnya.
Hal tersebut, sebagai pedoman pelaksanaan bagi aparat pengelola barang secara menyeluruh, sehingga dapat dipakai sebagai acuan oleh semua pihak dalam melaksanakan tertib adminitrasi pengelolaan barang milik daerah.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post