BUNTOK – Kapolres Barito Selatan (Barsel) AKBP Devy Firmansyah SIK mengimbau agar masyarakat jangan menangkap ikan menggunakan bahan dan alat berbahaya. Pasalnya hal itu bisa mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, terutama bagi pelaku penangkap ikan maupun bagi masyarakat yang pemukimannya berada dibantaran sungai yakni DAS Barito.
“Yang pasti siapapun oknum masyarakat yang berani melakukan illegal fhising bakal kita pidanakan sesuai prosedur hukum,” tegasnya saat dihubungi matakalteng melalui pesan singkat, Sabtu 4 Juli 2020.
Kapolres mengatakan, bahan dan alat berbahaya tersebut berupa racun ikan jenis potas dan alat setrum listrik maupun sejenisnya. “Tentunya bahan dan alat berbahaya itu, dapat mengganggu ekosistem dan populasi ikan,”ungkapnya.
Selain itu, tambah Devy Firmansyah, penangkapan secara illegal itu dapat pula mengganggu usaha masyarakat yang mata pencahariannya sebagai nelayan,terlebih jika ada budidaya ikan keramba di DAS Barito.
Perwira Menengah (pamen) dengan dua melati di pundak itu berharap sekaligus menyarankan, dalam menangkap ikan, hendaknya masyarakat menggunakan bahan alami atau alat tradisional, berupa alat pancing ikan, lunta, rengge dan alat tangkap ikan lainnya yang memang tidak membahayakan.
Kepada masyarakat di wilayah hukum (wilkum) Kabupaten Barsel, tambah orang nomor satu di jajaran Polres Barsel itu, diharapkan untuk melaporkan jika melihat ada oknum yang menangkap ikan secara illegal. “Pokoknya setiap laporan, akan segera kita tindak lanjuti, asalkan laporan itu jelas terbukti dan tidak mengada-ngada,” ujarnya menegaskan.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post