SAMPIT – Sejumlah peminta sumbangan untuk sebuah yayasan di perempatan lampu merah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat mendampingi Dinas Sosial Kotim.
Kepala Satpol PP Marjuki melalui PPNS Sugeng Riyadi mengatakan alasan mereka meminta sumbangan tersebut untuk membangun gedung asrama santri. “Alasannya buat bangun asrama putri pondok pesantren,” katanya, Kamis 27 Januari 2022.
Ditegaskan Sugeng bahwa yayasan yang dimaksud memang ada di Sampit, tepatnya berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK). Disebutkan pula, selain untuk pembangunan sebagian hasil dari sumbangan itu digunakan untuk membayar hutang oleh yayasan tersebut.
Namun dinilai Sugeng cara yang dilakukan olehnya pihak yayasan tetap tidak dibenarkan karena menyalahi aturan. Menurutnya boleh meminta sumbangan namun dengan cara yang benar, seperti mengajukan proposal, bukan dengan cara di perempatan lampu merah.
“Terkait meminta sumbangan ini juga telah diatur dan itu diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ” tegasnya. Sebelumnya, Satpol PP Kotim telah mengamankan lima peminta sumbangan dua titik perempatan lampu merah diantaranya perempatan HM. Arsyad dan MT. Hariyono serta Jalan Cilik Riwu, Tidar. Dari sejumlah peminta sumbangan itu, membawa nama yayasan yang sama.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post