SAMPIT – Kepala Sub Bagian Penyelenggaran Tugas Pembantuan untuk SMK dan SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Asyari berharap kewajiban surat keterangan telah divaksin bagi orangtua peserta didik baru tidak dijadikan beban.
“Surat telah divaksin adalah salah satu syarat untuk siswa baru. Jangan sampai ini dijadikan beban, karena hal ini untuk kelancaran pembelajaran anak juga nantinya di sekolah,” ujar Asyari, Sabtu, 26 Juni 2021.
Lanjutnya, pemerintah baru bisa memberikan vaksin kepada para orang tua dan belum bisa memberikan kepada peserta didik baru lantaran keterbatasan jumlah vaksin saat ini.
“Namun untuk kabar orangtua wajib swab itu tidak benar, bahkan bagi yang belum divaksin pun bukan berarti tidak bisa mendaftar namun bisa meminta surat keterangan dari Puskesmas setempat,” tutupnya.
Diketahui, pendaftaran PPDB dilaksanakan pada 28 Juni hingga 1 Juli 2021 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Disdik Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang jadwal perubahan PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Kalteng. Yang mana Sebagian SMA/SMK melaksanakan secara dalam jaringan, lainnya masih secara luar jaringan.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post