SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor pada hari ini, Senin 21 Juni 2021 menyampaikan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang perubahan kedua atas Perda Kotim Nomor 6 Tahun 2013 tentang penyertaan modal Pemerintah Kotim pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Sesuai PP Nomor 13 Tahun 2018 pasal 78 dan pasal 79 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan perlu penyertaan modal,” kata Halikinnor, Senin, 21 Juni 2021.
Dalam Perda tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, maka dari itu penyertaan modal Pemkab Kotim pada perseroan terbatas Bank Kalteng perlu diatur dalam Perda.
“Penyertaan modal Pemkab Kotim pada Bank Kalteng merupakan investasi langsung yang berguna untuk memperoleh manfaat secara ekonomi maupun sosial dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan mensejahterakan masyarakat,” tegasnya.
Adanya perubahan atas Perda Kotim Nomor 6 Tahun 2013 dilakukan setelah adanya peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) tentang konsolidasi Bank Umum yang mengharuskan Bank Umum pada 31 Desember 2024 memiliki modal inti paling sedikit Rp 3 triliun.
Apabila tidak terpenuhi maka dikenakan sanksi berupa dikonsolidasi atau dimerger digabung dengan bank lain atau diturunkan statusnya menjadi BPR.
“Posisi modal setor Kabupaten Kotim dari tahun 2010 hingga 31 Desember 2019 dengan total RP 50.955.000.000. Sedangkan untuk modal setor dari tahun 2021 hingga 31 Desember 2024 harus dipenuhi,” jelas Halikinnor.
(dia/matakalteng.co.id)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=49989 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post