SAMPIT – Pada video penggerebekan toko Cawan Mas penjual minuman keras (Miras) di Jalan Cilik Riwut, Kecamatan Baamang, terlihat pemilik toko tidak terima lantaran pagar miliknya dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim).
Pemilik toko menyebutkan jika dirinya akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalteng. Atas hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Johny Tangkere angkat bicara terkait perizinannya.
“Kalau bangunan di atas drainase sudah menyalahi aturan, sehingga wajib dibongkar. Izin penjualan mirasnya tidak ada, bahkan izin mendirikan bangunan (IMB) pun tidak ada,” beber Johny, Kamis, 17 Juni 2021.
Dirinya menilai tindakan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Kotim, Irawati sudah benar. Pasalnya pemilik toko miras itu telah menyalahi aturan. Dirinya sangat menyayangkan adanya tindakan pemilik toko miras yang arogan
“IMB juga tidak ada di lokasi penjualan miras tersebut. Sudah menyalahi aturan, masih melawan,” kata Johni.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post