KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, mengeluarkan instruksi terkait percepatan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Instruksi dengan Nomor : 800/233/BKPSDM Tahun 2021 itu dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.54/71/2021.
Instruksi percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang dikeluarkan Ben Brahim tersebut ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak dan Kepala Sekolah TK/SD/SMP/SKB di lingkungan Kabupaten Kapuas.
Adapun tiga poin penting di dalam instruksi itu yaitu, ASN dan Tenaga Kontrak agar membawa orang tua, keluarga, kerabat atau tetangga yang berusia 50 tahun ke atas untuk dapat melakukan vaksinasi COVID-19 ke fasilitas pelayanan terdekat (rumah sakit/puskesmas/klinik) atau pada pos pelayanan vaksinasi lainnya.
Kemudian, Kepala Sekolah TK/SD/SM/SKB menghimbau orang tua/wali siswa yang berusia 50 tahun keatas untuk vaksinasi COVID-19, kegiatan vaksinasi dapat dilaksanakan pada lingkungan sekolah maupun di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Poin terakhir, instruksi Bupati Kapuas tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“Ini semua kita lakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Semoga dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Ben Brahim.
(Gia/matakalteng.com)
Discussion about this post