SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan Seruyan gencar melakukan sosialisasi guna mengedukasi ke masyarakat akan pentingnya Jaminan Sosial, bahkan kini juga bersinergi dengan kepolisian yakni BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan sosialisasi manfaat perlindungan jaminan sosial kepada Bhabinkamtibmas jajaran Polres Seruyan belum lama ini.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Kompol Hendry sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tersebut. Adapun sosialisasi tersebut merupakan tindaklanjut MoU BPJS Ketenagakerjaan dengan POLRI MoU/24/122021 & NK/55/XII/2021 tentang kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan, dan perjanjian kerjasama PER/269/082022 & PKS/24/VIII/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Ketidakpatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Pada prinsipnya kami siap berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan demi meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Seruyan khususnya” ujar Wakapolres Kompol Hendry, Jumat 16 Maret 2023.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Sampit, Yunan Shahada yang juga membawahi wilayah Seruyan mengucapkan terimakasih atas dukungan Polres Seruyan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Kami berharap dengan adanya sinergi ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah Kabupaten Seruyan, meningkatnya kepatuhan badan usaha terhadap program BP Jamsostek, karena masih ditemukan perusahaan yang belum mendaftar dan sudah mendaftar tapi tidak semua tenaga kerjanya didaftarkan atau masih sebagian upahnya yang dilaporkan serta dapat meningkatkan awareness mengenai perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Yunan menambahkan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja, tidak hanya diberikan kepada pekerja formal atau pekerja penerima upah, tetapi juga pekerja informal atau bukan penerima upah seperti pedagang, juru parkir, penyanyi hingga atlet.
“Saat ini kami gencar untuk mensosialisasi manfaat jaminan sosial kepada pekerja informal, karena teman-teman kita yang bekerja secara informal ini lebih tinggi risikonya, karena kebanyakan bekerja dilapangan, dan mayoritas berada di ekonomi menengah ke bawah, jika mengalami risiko kerja, tidak hanya yang bekerja tetapi juga keluarganya mengalami kesulitan,” ucap Yunan.
Dijelaskannya, dengan iuran Rp 16.800 per bulan, para pekerja informal terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu perlindungan kepada pekerja sejak mereka berangkat kerja dari rumah, hingga kembali ke rumah.
“Bila terjadi resiko saat bekerja, mereka akan dilindungi penuh biaya pengobatannya hingga sembuh, dan Jaminan Kematian yaitu perlindungan kepada pekerja bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, ahli waris akan diberikan hak sebesar Rp 42.000.000,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=108137 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post