PALANGKA RAYA – Jika terdapat masyarakat yang terlibat kecelakaan tunggal, maka PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan, korban tidak mendapatkan santunan.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, terdapat dua pengendara sepeda motor yang meninggal dunia setelah menabrak pohon tumbang di Jalan G Obos XI, pada Rabu 30 November 2022 kemarin.
Kepala Unit Operasional dan Humas, PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Mangandar Doloksaribu mengatakan, di dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964, tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas menyebutkan, jika korban kecelakaan tunggal untuk kendaraan pribadi tidak mendapatkan santunan.
PT. Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan tunggal, jika korban berada di kendaraan angkutan penumpang umum resmi sesuai UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Pengecualian jaminan dari PT Jasa Raharja adalah untuk korban kecelakaan tunggal di jalan raya. Kecelakaan tunggal memiliki arti dimana kecelakaan yang terjadi tidak berbenturan dengan kendaraan lain,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Jumat 2 Desember 2022.
Santunan dana kecelakaan yang diberikan kepada korban, bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang pada umumnya dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya untuk perpanjangan STNK maupun pembelian tiket pada angkutan umum.
Korban kecelakaan tunggal tidak menerima santunan dari SWDKLLJ, disebabkan jika dana tersebut digunakan untuk pemberian jaminan kepada pihak ketiga yang mengalami kecelakaan.
Bila ada dua kendaraan yang mengalami kecelakaan, maka kedua korban akan saling menanggung masing-masing melalui SWDKLLJ. “Sehingga pada kecelakaan tunggal tidak ada pihak lain yang terlibat kecelakaan, tidak ada pihak lain yang menanggung,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post