SAMPIT – Pengedar sabu yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) pernah digerebek pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim). Sayang saat pertama digerebek, pihak berwajib tidak menemukan barang bukti. Penangkapan ini merupakan kali kedua dengan puluhan bungkus plastik klip sabu dengan berat 165,76 gram.
“Dulu pernah digeledah, namun tidak ada barang bukti,” kata Kasat Narkoba, AKP Bagus Winarmoko saat dikonfirmasi oleh wartawan ini, Jumat 2 Desember 2022. Diceritakannya, kedua pelaku yakni berinisial R (44) adalah ibu rumah tangga dan suaminya berinisial AT (41) bekerja sebagai tukang kayu.
Barang yang ada di tangan keduanya diduga akan diedarkan di wilayah Sampit dan Katingan. “Ada yang diedarkan di Sampit ada yang mau diedarkan di Kabupaten Katingan, keduanya ini bukan residivis. Mereka bekerja sebagai bandar sabu ini sudah lama,” jelasnya.
Untuk diketahui kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini, diamankan di dalam rumahnya Jalan D.I Panjaitan Gang Hidup Jawara Kelurahan, Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, sekitar pukul 15.00 WIB, dengan jumlah barang bukti 38 bungkus klip sabu dengan berat 165,76 gram.
“Suaminya warga Samba Kahayan, Desa Samba Kahayan, Kabupaten Katingan. Lalu istrinya warga asli Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” demikiannya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post