SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membekuk dua pasangan suami istri berinisial R (44) dan AT (41) yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu di Kota Sampit. Barang haram yang diamankan polisi berjumlah 38 bungkus klip sabu dengan berat 165,76 gram.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penangkapan pasangan suami istri ini terjadi pada pukul 15.00 WIB di salah satu rumahnya di Jalan D.I Panjaitan Gang Hidup Jawara Kelurahan, Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan dua pasangan suami istri yang merupakan bandar sabu,” kata Kasat Narkoba, AKP Bagus Winarmoko saat dikonfirmasi oleh wartawan ini. Kamis, 1 Desember 2022.
Lautnya, penangkapan saat itu dimana terlapor yang saat itu sedang berada di atas tempat tidur di dalam kamar. Kemudian polisi menunjukan surat perintah tugas kepada para terlapor dan dengan disaksikan oleh beberapa warga setempat. Kemudian pihaknya melakukan penggeledahan di rumah terlapor.
“Saat kami melakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan 38 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu yang mana masing-masing ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu ditemukkan dilantai kamar tidur. Kemudian ditemukan 13 bungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam 1 buah kotak plastik yang mana narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus masing-masing dibalut dengan 12 lembar tisu yang ditemukan di atas tempat tidur milik sang istri,” ungkapnya.
Lanjutnya lagi, untuk 24 bungkus narkotika jenis sabu pihaknya menemukan di belakang pintu kamar tidur para terlapor yang disimpan di dalam 1 buah tas selempang warna coklat yang tergantung milik sang suami.
Saat diamankan kedua pelaku tidak ada upaya untuk melarikan diri. Atas kejadian tersebut, barang bukti dan para terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. “Kedua pelaku ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikiannya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post