BUNTOK – Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel) tangkap 4 pengedar sabu ditempat berbeda. Dari semuanya, aparat menyuta sabu seberat 16,89 gram dan sebutir inex.
Waka Polres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra mengatakan, tersangka HI ditangkap di Desa Sababilah dengan barang bukti yang disita 1 paket sabu seberat 1,16 gram dan sebutir inex serta uang tunai Rp 350 ribu.
Kemudian tersangka NLU yang merupakan DPO Polres Bartim ditangkap di Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barsel dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 0,82 gram.
Tersangka SR ditangkap di rumah Jalan Agung, Kecamatan Dusun Selatan bersama barang bukti 7 paket sabu seberat 8,81 gram dan uang tunai Rp 3,3 juta yang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
Dan tersangka berinisial RJ ditangkap di Gang Sabar, Jalan Merdeka Raya, Buntok, dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 10,98 gram.
SR dan RJ dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika lantaran sabu yang disita diatas 5 gram. Sementara HI dan NLU dikenakan ayat (1).
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post