PALANGKA RAYA – Sebelum mengedarkan 40 paket narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram lebih, pelaku berinisial DP (30) pernah membobol gudang Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada April 2020.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pelaku merupakan tenaga honorer bagian bersih-bersih di kantor Dinkes setempat. Sehingga pelaku mengetahui seluk beluk dan lokasi barang yang akan dicuri. “Pelaku ini residivis, kasusnya pencurian masker di gudang Dinkes Kalteng pada beberapa lalu,” sebutnya, Selasa, 29 November 2022.
Pelaku nekat mencuri masker yang pada saat itu sangat dibutuhkan masyarakat untuk mencegah penyebaran awal-awal pandemi covid-19. Setelah bebas akibat kasusnya, pelaku kembali ditangkap polisi akibat mengedarkan 1,1 kilogram sabu di Kota Palangka Raya. “Kemungkinan adanya jaringan dari dalam Lapas atau tidaknya, kami masih akan mendalami hal itu,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku ditangkap saat berada di sebuah penginapan, Jalan Temanggung Kanyapi I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Minggu 13 November 2022.
(Rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post