PALANGKA RAYA – Peristiwa berdarah yang menimpa salah seorang anggota organisasi masyarakat (Ormas) Perpedayak Pulang Pisau, berinisial O (20), hingga kini terus berlanjut.
Ormas Perpedayak Pulang Pisau bersama Fordayak dan sejumlah pihak, menggelar mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku pembacokan, di DAD Kalteng.
Mediasi tersebut guna menindaklanjuti terkait kasus anggota ormas Perpedayak Pulang Pisau, berinisial O (20) yang menjadi korban pembacokan oleh dua orang tak dikenal, pada saat bertugas PAM jaga bersama rekannya KT (29) di PT. Hutan Produksi Lestari, di Kelurahan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Jumat 2 November 2022 lalu.
“Kedatangan kami untuk mengawal kasus ini. Antara pihak keluarga dan korban juga telah melakukan mediasi dan mendapatkan empat kesepakatan dari mediasi yang difasilitasi oleh pihak DAD Kalteng dan pihak terkait lainnya,” kata Ketua DPD Perpedayak Pasukan Lawung Bahandang, Benny Diktus, pada saat dikonfirmasi, Senin 28 November 2022.
Berdasarkan hasil mediasi tersebut, keluarga pelaku bersedia menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan korban selama dirawat di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.
Keluarga pelaku juga siap berupaya dan bersedia untuk menyerahkan pelaku dalam waktu 2×24 jam. Selanjutnya pelaku akan diserahkan ke Polsek Pahandut untuk menjalani proses secara hukum.
Jika pelaku telah diserahkan ke Polsek Pahandut, maka proses selanjutnya akan dilaksanakan perdamaian secara Adat Dayak. Sementara, proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai dengan tingkat pelanggaran hukum yang terjadi.
“Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapan untuk bertanggungjawab terhadap korban, mengingat saat terjadi tindak pidana yang menyebabkan korban luka pada bagian belakang tgl 25 November 2022 sekitar 14.00 WIB, masih dalam jam kerja pengamanan di pos jaga,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post