KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Gunung Mas (Gumas) setujui 5 Raperda. Yakni tentang APBD 2023, tentang Retribusi Penggunaan TKA, tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
”Pembahasan melewati proses panjang, menguras energi dan pikiran agar tepat sasaran, sesuai program pemerintah pusat dan provinsi serta visi misi. Nantinya, raperda ini harus segera disampaikan ke Gubernur Kalteng untuk difasilitasi dan dievaluasi,” kata Bupati Gumas Jaya S Monong, Jumat, 25 November 2022.
Terkait raperda yang disetujui, itu merupakan payung hukum dan dasar bertindak bagi pemerintah daerah, dalam rangka pelaksanaan visi misi yaitu terwujudnya Kabupaten Gumas bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri, melalui misi meningkatkan kualitas pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), mengembangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, serta pembangunan berkelanjutan.
”Semua proses yang dilalui menggambarkan adanya sinergitas antara eksekutif dengan legislatif yang sejajar pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD merupakan mitra pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan kewenangan daerah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post