KUALA KURUN – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) bersama polres dan Inspektorat Kabupaten Gumas memusnahkan ratusan blangko ijazah jenjang SD dan SMP tahun 2021 serta tahun 2022.
”Kami memusnahkan blangko ijazah yang rusak karena salah penulisan dan sisa cadangan blangko yang tidak terpakai,” kata Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas Aprianto, Kamis 24 November 2022.
Dia mengatakan, pemusnahan blangko ijazah ini dilakukan untuk mengemban dan melaksanakan amanat UU, yang dituangkan dalam peraturan sekretaris jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, tentang spesifikasi teknis bentuk, serta tata cara pengisian, penggantian dan pemusnahan blangko ijazah pendidikan dasar dan menengah tahun 2022.
”Pemusnahan blangko ijazah ini juga untuk mengantisipasi dan mencegah terjadi penyalahgunaan sisa blangko ijazah tersisa oleh oknum, yang tidak sesuai aturan secara tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Setelah proses pemusnahan blangko ini, maka disdikpora akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara cepat, tepat dan akurat ke Kemendikbudristek melalui Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Pusat.
”Pemusnahan blangko juga dilengkapi berita acara yang ditandatangani perwakilan polres dan inspektorat melalui pemeriksaan yang jujur, transparan, serta dengan perhitungan sesuai daftar secara teliti dan tepat,” katanya.
Terpisah, Kasi Kurikulum SD dan SMP Cendrawan mengakui, blangko ijazah SD dan SMP tahun 2021 yang dimusnahkan, diantaranya 115 blangko ijazah SD dan 194 blangko ijazah SMP. Untuk blangko ijazah yang rusak karena penulisan yakni 20 blangko ijazah SD dan satu blangko ijazah SMP.
”Sedangkan blangko ijazah SD dan SMP tahun 2022 yang dimusnahkan berjumlah SD 133 blangko dan SMP 165 blangko. Kalau blangko ijazah SD dan SMP yang rusak karena salah penulisan yakni SD 18 blangko dan SMP 12 blangko,” tukas dia.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post