PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran meminta Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah itu untuk membangun kemitraan inti plasma, untuk dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan.
Demikian dikatakan Sugianto saat menghadiri acara Sosialisasi dan Penyerahan Penetapan Perkara Kemitraan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalteng, di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur pada Selasa 22 November 2022.
Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Kalteng per Desember 2021, PBS yang sudah beroperasi di Kalteng berjumlah 198 PBS, yang belum memiliki plasma ada 71 PBS.
“Mereka (PBS) harus memberikan plasma wajib kepada masyarakat. Wajib. Karena perintah Undang-Undang,” tegas Gubernur Sugianto Sabran.
Sementara, Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI Afif Hasbullah mengingatkan kewajiban PBS untuk memperhatikan terkait dengan kewajiban memberikan 20% dari HGU yang diberikan untuk masyarakat sekitar.
“Misalnya, itu belum dipenuhi, maka ini KPPU punya fungsi atau pun tugas untuk melakukan satu penegakan hukum kepada setiap pelaku usaha yang bermitra dengan UMKM di bidang perkebunan sawit yang belum melaksanakan kewajibannya,” jelasnya.
Ketua KPPU RI Afif Hasbullah menyerahkan langsung penetapan perkara kemitraan kepada PT Karya Makmur Bahagia.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post