SAMPIT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memberi peringatan kepada sejumlah pedagang burung di Jalan Gatot Subroto Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pasalnya, salah satu kios kedapatan menjual seekor burung Beo yang termasuk satwa dilindungi.
“Kami mengingatkan para pedagang burung, karena ada yang menjual hewan dilindungi,” kata Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah, Kamis, 17 November 2022.
Disampaikan, ketika dirinya mendampingi petugas BKSDA Kalteng meninjau tempat penjualan burung di hutan kota tersebut, ternyata ada salah satu kios yang menjual burung dilindungi tersebut.
Mengetahui itu, pihaknya langsung memperingatkan kepada penjual yang bersangkutan. Peringatan yang diberikan juga berlaku bagi pedagang lainnya. Karena ada jenis burung yang dilindungi.
“Masih banyak yang belum tahu kalau burung Beo dilindungi oleh Undang-Undang. Kami sudah peringatkan, kalau memperdagangkan satwa dilindungi ada ancaman sanksi,” sebutnya.
Diketahui penambahan jenis satwa baru yang dilindungi ini dimulai pada September 2018, yakni berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi.
Selanjutnya muncul Permen LHK Nomor 20 pada Bulan Juni 2018, kemudian Permen LHK Nomor 92 Bulan Agustus 2018 dan terakhir Permen LHK Nomor 106 Bulan Desember tahun 2018.
Jenis burung lainnya yang dilindungi adalah Bangau Tongtong dan Cucak Hijau. Sementara jenis satwa lainnya yang banyak belum diketahui telah dilindungi oleh negara, yakni Ikan Pipih atau Ikan Belida.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post