KUALA PEMBUANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan Agus Sukron Ma’mun mengungkapkan jika pihaknya telah melaksanakan sosialisasi mengenai pembentukan Badan Ad Hoc khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Bahkan, pihaknya telah mensosialisasikan mengenai pembentukan Badan Ad Hoc tersebut ke-10 kecamatan yang ada di Kabupaten Seruyan.
“Sudah kita melakukan sosialisasi di 10 kecamatan, kemarin terakhir untuk Kecamatan Seruyan Hilir. Kalau untuk yang di daerah hulu sudah semua,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa 15 November 2022.
Ia menjelaskan, untuk waktu target pembentukan sendiri memang masih belum ada tanggal yang pasti. Akan tetapi, kemungkinan akan dimulai pada tanggal 20 November 2022 mendatang. “Itu PPK, PPS nya mungkin sekitar tanggal 1 bulan depan. Masih belum ada petunjuk teknis (juknis) yang turun,” ujarnya.
Untuk proses pendaftarannya sendiri bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). “Dan untuk kendalanya memang di daerah-daerah hulu yang tidak ada sinyal. Tapi bisa kita atasi dengan turun langsung ke lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, jumlah PPK yang dibutuhkan untuk setiap wilayahnya adalah 5 orang anggota yang di dalamnya ada ketua. “Lalu ada 3 orang untuk sekretariat. Kalau PPS itu 3 orang, dikalikan dengan 100 desa/kelurahan yang ada di Seruyan, ditambah 3 juga untuk sekretariat,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post