PANGKALAN BUN – Aksi permortalan oleh warga Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih berlangsung. Akibatnya aktifitas perusahaan terganggu dan karyawan tidak bisa bekerja seperti biasanya.
Padahal, beberapa waktu lalu sudah dilakukan mediasi berkaitan dengan tuntutan warga yang merasa tidak diakomodir perusahan. Meski pada kenyataannya semua yang diminta mereka sudah terakomodir. Lantaran hal itu, jajaran PT Usaha Agro Indonesia (UAI) minta pihak kepolisian agar bertindak tegas terhadap aksi kelompok warga tersebut.
“Atas aksi permortalan yang masih berlangsung kami akan segera membuat pengaduan kepada polisi dan kami minta kepolisian segera bertindak terhadap aksi kelompok warga itu,” tegas Plantatiom Support Manager R Dimas Setyawan. Menurutnya aksi yang dilakukan kelompok warga ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan pihak perusahaan sendiri sudah melakukan upaya dan mengajak mereka duduk bersama. Namun mereka tidak ikut hadir dan justru masih melakukan upaya yang diduga melanggar hukum. Setelah melakukan koordinasi dan mediasi bersama dengan pemerintah serta beberapa tokoh ada setempat beberapa waktu lalu.
Pemerintah mengeluarkan hasil kesimpulan diantaranya bahwa apa yang menjadi tuntutan warga tidak ada dasar yang kuat. Selama ini perusahaan juga sudah memberikan hak masyarakat terkait tuntutan kebun kemitraan atau plasma sebesar 20 persen. Bahkan perusahaan memberikan lebih dari yang diwajibkan.
“Kelompok masyarakat ini sesuai aturan demang dan tokoh adat setempat bahwa pemortalan yang dilakukan tidak sesuai dengan kaidah aturan adat yang berlaku. Pemerintah juga sudah menegaskan bahwa mereka harus membuka portal,” katanya.
Sementara itu Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menegaskan, bahwa pihaknya tentunya akan melakukan upaya pendekatan secara persuasif. Tentunya semua pihak khususnya kelompok masyarakat ini harus menaati aturan atau putusan hasil mediasi yang telah ditentukan.
Apabila memang nantinya tidak menaati polisi akan melakukan upaya tindakan tegas dengan memproses sesuai aturan yang berlaku. “Kalau nantinya diketahui adanya unsur tindak pidana polisi akan bertindak tegas,” ungkapnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post