SAMPIT – Calon peserta didik khususnya jenjang Sekolah Dasar (SD) dibawah 7 tahun masih bisa melakukan pendaftaran di sekolah yang diinginkan, asalkan melampirkan surat keterangan tamat belajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) minimal 1 (satu) tahun.
“Selama ini ada kebimbangan dari orangtua takut anaknya tidak diperbolehkan mendaftar jika belum sampai 7 tahun, padahal tetap diperbolehkan asal mereka sudah mengikuti PAUD terlebih dahulu sebelum mendaftar ke SD,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Agus Wahyudi, Jumat 7 Oktober 2022.
Menurutnya, seluruh satuan pendidikan diwajibkan menyusun Panitia Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru yang nantinya akan menyaring berkas-berkas calon peserta didik tersebut, dan semua sekolah sudah mengetahui syarat di bawah 7 tahun tersebut.
“PPDB berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,” sebutnya.
Dan juga pada Peraturan Bupati Kotim Nomor 30 Tahun 2019 tentang Mekanisme PPDB pada Jenjang TK, SD, SMP atau bentuk lain yang sederajat serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
“Petunjuk Teknis PPDB memang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kotim, namun untuk persyaratannya tetap sekolah-sekolah yang akan memilahnya dan mereka yang akan menentukan calon peserta didik itu diterima atau tidak,” tegasnya.
Akan tetapi tambahnya, khusus bagi desa yang belum memiliki lembaga PAUD, tetap bisa mendaftar karena masih bisa tanpa surat keterangan itu.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post