SAMPIT – Seorang residivis narkoba berinisial BR (41) kembali diringkus Satresnarkoba, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di sebuah rumah barak, jalan Diponegoro Gang Tinjau 2, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko menjelaskan, BR merupakan warga Baamang dan telah menjadi incaran polisi. Penangkapan tersebut terjadi sekira pukul 16.00 WIB.
“Kami amankan pelaku ini sedang berada di sebuah barak dan pada saat itu kami melakukan penggeledahan di rumah terlapor,” kata Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko, saat dikonfirmasi media ini, Kamis 6 Oktober 2022.
Dia juga menjelaskan, di dalam rumah pelaku, terdapat sejumlah barang bukti 16 bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 3,18 gram. Barang haram tersebut pelaku simpan di dalam sebuah kotak rokok.
“Pelaku yang kami amankan ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pada saat kami mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti tersebut, diakui miliknya,” jelas Kasat.
Saat ini pelaku dengan barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post