SAMPIT – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim), belum mendapat informasi resmi terkait penghapusan tenaga kontrak dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Kami masih menunggu informasi resmi terkait hal tersebut,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kotim Komarudin Makalepu, Rabu 5 Oktober 2022.
Dikatakan Komarudin, hingga 30 September 2022 lalu surat terakhir dari Kemenpan RB bukan terkait tenaga kontrak. Jadi pihaknya belum bisa memastikan apakah pembatalan tersebut benar pasti atau tidak.
“Kami ini selalu mengacu terhadap data resmi yang dikeluarkan pusat. Biar tidak terjadi kesalahan fatal kedepannya,” imbuhnya.
BKPSDM Kotim masih melakukan pendataan terhadap pegawai bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekarang dalam proses uji publik untuk mendapatkan tanggapan dari para tekon dan masyarakat. Pihaknya juga telah mengumumkan tekon yang terdata di website.
“Jadi jika ada yang belum terdata namun memenuhi syarat, bisa sampaikan kepada kami bukti dan data dukungnya. Begitu juga sebaliknya, kalau ada yang mengetahui bahwa ada tekon yang tidak memenuhi syarat namun terdata, juga bisa laporkan kepada kami,” ungkap Komaruddin.
Disampaikan, sanggahan itu dibuka sampai 8 Oktober 2022 mendatang. Setelah itu, pada 18 Oktober 2022 akan diserahkan kepada Menpan RB. Itu sebagai dasar basis data untuk memetakan jumlah pegawai non ASN di seluruh Indonesia. Guna pengambilan kebijakan lainnya.
“Saya tegaskan, kami masih menunggu informasi resmi terkait pembatalan penghapusan tenaga kontrak tersebut. Kalau ada informasi pasti, nanti akan kami sampaikan,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post