SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari hasil operasi Antik Telabang pada September 2022. Barang haram ini diamankan dari 22 Laporan Polisi (LP) dengan 28 tersangka.
“Yang kami musnahkan ini hasil operasi Antik dari 5 hingga 29 September. 3 perempuan dan 25 laki-laki dengan jumlah barang bukti hampir 4 ons, tepatnya 355,86 gram yang terbagi menjadi 138 paket,” ucap Kapolres Kotim AKBP Sarpani sebelum melaksanakan pemusnahan, Selasa, 4 Oktober 2022.
Dirinya meminta kepada tokoh maupun semua lini masyarakat bersinergi memutuskan peredaran segala bentuk narkoba di Indonesia, khususnya di Bumi Habaring Hurung ini.
“Semoga dari penangkapan para pelaku pengedar narkoba serta kurir ini, masyarakat bisa mengambil pelajaran agar bekerjasama memutuskan rantai peredaran narkoba, serta tidak terlibat dalam peredarannya,” harap polisi berpangkat dua melati emas ini.
Dalam pemusnahan tersebut turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan Negeri Sampit, BNK Kotim, FKUB, Penasehat Hukum para tersangka. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan kimia yang kemudian dibuang ke selokan.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post