KASONGAN – Naskah penetapan hasil evaluasi Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2022 telah disetujui dan ditandatangani oleh eksekutif maupun legislatif di Kabupaten Katingan, pada rapat paripurna ke-7 masa persidangan I, Senin 3 Oktober 2022.
Adapun laporan naskah hasil evaluasi Gubernur Kalteng disampaikan Sekretaris DPRD Katingan Kabul Mustiman yakni Khusus Pendapatan Daerah sebelum perubahan berjumlah Rp 1.207.926.074.584, bertambah Rp 50.453.585.136. menjadi Rp. 1.258.379.659.720.
Untuk belanja sebelum perubahan berjumlah Rp 1.378.001.140.576 dan bertambah dengan Rp 49.361.603.187. Maka jumlah belanja setelah perubahan berjumlah Rp 1.427.362.743.763. Kemudian, Surplus/Defisit setelah perubahan Rp 168.983.034.043.
Kemudian untuk Pembiayaan yaitu Penerimaan Pembiayaan sebelum perubahan Rp 184.954.065.992. Setelah perubahan menjadi Rp 183.862.034.043. Pengeluaran Pembiayaan sebelum perubahan Rp 14.879.000.000, setelah perubahan tetap dengan nilai yang sama. Kemudian untuk pembiayaan netto Rp 168.983.084.043.
Hasil laporan ini kemudian disepakati dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, bersama Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang, serta disaksikan anggota DPRD dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan.
Sementara itu, Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, atensi di sisi pendapatan daerah bahwa pemerintah Kabupaten Katingan harus melakukan reformasi kebijakan di bidang pendapatan antara lain untuk mendukung pemulihan dunia usaha dan optimalisasi melalui inovasi kebijakan serta mitigasi dampak untuk percepatan pemulihan ekonomi dan restrukturisasi transformasi ekonomi.
Pada sisi belanja daerah dukungan terhadap target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2022 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah dan mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah.
“Kemudian, pendanaan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal dan kemampuan pendapatan daerah serta dalam rangka penerapan tatanan normal baru dan aman covid-19 di berbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi,” jelas Sunardi.
Dirinya juga menyadari untuk tantangan kedepan tidaklah mudah bagi semua, krisis global dan pandemi telah merubah paradigma terkait dengan pengelolaan APBD, dimana pemerintah daerah dituntut mengedepankan upaya penguatan belanja yang lebih berkualitas, realistis, efisien, produktif, antisipatif, responsif, serta fleksibel.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post