SAMPIT – Seorang remaja berusia 18 tahun terpaksa mendekam di sel tahanan akibat menyetubuhi seorang gadis yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP).
Remaja yang tinggal disalah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini ditangkap setelah adanya laporan dari orangtua gadis belum cakap hukum tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu Affandi menjelaskan, pelapor tidak terima anaknya telah bersetubuh dengan pelaku. “Pelaku dan korban berpacaran sejak 9 bulan lalu,” sebutnya, Senin, 3 Oktober 2022.
Lanjutnya, pada awal pacaran, keduanya telah melakukan perbuatan yang hanya laik dilakukan pasangan suami istri sebanyak 3 kali. Dan pada 28 September 2022, sekira pukul 00.15 WIB, mereka kembali melakukannya dirumah pelaku.
Sore hari nya, sekitar pukul 16.00 WIB, korban mengunggah video yang memperlihatkan dirinya sedang berada di kamar pelaku. Orangtua korban yang melihat status WA nya itu pun langsung mempertanyakan kegiatan saat itu. Korban pun mengaku telah berhubungan badan dengan pacarnya itu.
“Merasa tidak terima, orangtua korban pun melapor ke kami. Pelaku sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” sebut Affandi.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post