KUALA KURUN – Tim gabungan dari anggota Satres Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, yakni MI (43). Tersangka ditangkap pada Kamis, 22 September 2022 lalu, pukul 17.00 WIB.
”Kami menangkap MI di rumahnya di Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun,” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Minggu, 2 Oktober 2022.
Dia mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah MI sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Berbekal informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah yang dimaksud.
”Saat tiba di rumah itu, kami menemukan tersangka MI berada di dalam rumah. Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari situ, ditemukan 34 paket sabu dengan berat kotor 9,92 gram,” katanya.
Saat ini, lanjut Budi, tersangka MI beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
”MI akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post