SAMPIT – DP dan MU, inilah inisial pasangan suami istri (pasutri) yang kompak. Namun bukan dalam hal kebaikan, melainkan berbisnis barang haram, yakni narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Sehingga keduanya harus tidur dibalik dinginnya jeruji besi.
Mereka ditangkap di tempat berbeda. Suami ditangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Walter Condrat, Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Sementara istri ditangkap di rumahnya Jalan Kurnia Hasan 3, Perumahan Melati Permai Jalur 8, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Barang bukti yang diamankan sebanyak 4 paket sabu seberat 12,79 gram.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko mengatakan, kedua pelaku berdalih sudah menjalankan bisnis ini selama 4 bulan dan terpaksa karena faktor ekonomi. MU sempat mencoba membuang barang bukti, namun terlihat oleh anggota Tim Cobra. “Barang bukti lainnya yakni 3 buah timbangan digital serta motor yang digunakan pelaku untuk transaksi,” sebutnya
Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post