PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan mengaku bahwa angka pernikahan dini di ibukota Provinsi Kalteng tersebut masih terukur. Terlebih adanya peraturan dalam pengajuan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), secara tidak langsung mampu menekan atau meminimalisir terjadinya pernikahan dini.
“Kenapa jumlah pernikahan dini saat ini masih bisa dikatakan terukur. Itu karena adanya syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pasangan saat akan mengajukan pernikahan,” kata Sahdin, Rabu 28 September 2022.
Bahkan, DPPKBP3A Kota Palangka Raya terus menggencarkan sosialisasi untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini. Baik itu melalui kader penyuluh, program kampung Keluarga Berencana (KB) maupun program-program yang ada di Posyandu.
Sahdin berharap, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan kader maupun program kesejahteraan DPPKBP3A Kota Palangka Raya, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama kalangan pelajar akan resiko pernikahan usia dini.
“Sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat yakni menyangkut dampak-dampak negatif apabila menikah di usia dini. Karena besarnya resiko melakukan pernikahan usia dini, maka kami minta kepada kalangan orangtua untuk dapat membantu memberikan arahan dan perhatian,” tutupnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post