KUALA KURUN – Eks bangunan kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan Kabupaten Gumas di Jalan Brigjen Katamso, Kota Kuala Kurun, telah disepakati menjadi tempat sementara pusat rehabilitasi narkotika.
”Kami mendukung apabila gedung bekas kantor DLHKP sebagai tempat sementara rehabilitasi dan pembinaan warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika,” kata Anggota DPRD Gumas Gumer, Kamis, 22 September 2022.
Keberadaan pusat rehabilitasi narkotika sangat penting, karena para pecandu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika diharapkan bisa sembuh, sehingga kembali hidup normal di lingkungan keluarga dan tidak akan mengulangi lagi kesalahan yang sudah dilakukan.
”Dengan ada tempat rehabilitasi dan pembinaan terhadap mereka yang menjadi korban narkoba, maka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gumas dapat terus berkurang. Pecandu narkoba tidak harus dihukum, tetapi dilakukan pembinaan dan rehabilitasi,” katanya.
Politisi PDIP ini juga sepakat dengan pembenahan bekas kantor DLHKP sebelum digunakan, seperti listrik, air, kamar tidur, kamar mandi atau toilet, serta proses administrasi pinjam pakai aset terkait digunakannya bekas kantor DLHKP oleh Yayasan Galilea.
”Kami juga berpesan kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda untuk menjauhi narkotika, karena hanya akan memberi kerugian bagi kehidupan,” ujar Gumer.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post