PALANGKA RAYA – Guna pengoptimalan dalam pemanfaatan dana bergulir oleh koperasi, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) mendorong koperasi di Provinsi Kalimantan Tengah untuk memanfaatkan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar yang menyebutkan jika tata kelola koperasi benar maka tidak ada masalah dalam melengkapi persyaratan dalam pengajuan pinjaman.
“Beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya koperasi harus berbadan hukum, laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT), status kantor jelas, serta apabila suatu koperasi sudah pernah melakukan peminjaman maka riwayatnya tidak boleh bermasalah,” jelasnya, Rabu 21 September 2022.
Ia menambahkan jika dalam pengajuan oleh suatu koperasi tetapi tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan, LPDB-KUMKM akan melakukan pendampingan agar koperasi tersebut melengkapi serta melaksanakan penataan ulang sesuai keperluan.
Sependapat, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalteng Leonard S Ampung mengatakan, adanya dana bergulir melalui LPDB-KUMKM merupakan momentum bagus khususnya bagi koperasi yang ada di provinsi setempat untuk bisa memanfaatkannya.
Oleh karenanya melalui Dinas Koperasi dan UKM provinsi maupun kabupaten dan kota, agar bersama-sama memanfaatkan adanya dana bergulir yang tersedia untuk mengoptimalkan pengembangan koperasi di Kalteng.
“”Artinya, ini sangat bagus untuk permodalan, karena bunganya rendah dan ringan. Selama ini memang belum maksimal kita manfaatkan. Tak kalah penting juga untuk dilakukan Dinas Koperasi dan UKM, yakni penguatan SDM, organisasi koperasi itu sendiri, hingga menjaga integritas para pengurus,” terangnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalteng Norhani menambahkan, pihaknya siap bersinergi bersama LPDB-KUMKM agar pemanfaatan dana bergulir tersebut bisa dilakukan secara optimal oleh koperasi-koperasi yang ada di provinsi setempat.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post