KUALA KURUN – Ketua DPRD Gunung Mas (Gumas) Akerman Sahidar meminta agar tahap penataan dapil dan penentuan alokasi kursi DPRD dalam pileg tahun 2024 ditunda. Pasalnya, penataan dapil dan penentuan alokasi kursi anggota DPRD untuk pileg 2024, diperkirakan akan menggunakan data dari Ditjen Dukcapil semester I tahun 2022, dimana jumlah penduduk mengalami penurunan.
”Kalau melihat data Ditjen Dukcapil Kemendagri per 30 Juni 2022, kami menduga ada kekeliruan,” kata Akerman, Rabu, 21 September 2022.
Berdasarkan Ditjen Dukcapil Kemendagri per 30 Juni 2022, jumlah penduduk sebanyak 130.900 jiwa yang tersebar di tiga dapil. Rinciannya, dapil I 49.998 jiwa, dapil II 42.383 jiwa, dan dapil III 38.519 jiwa. Dibandingkan data jumlah penduduk pada pileg 2019, jumlah penduduk di dapil I naik 2.765 jiwa, dapil II turun 5.053 jiwa, dan dapil III turun 4.474 jiwa.
”Dengan data itu, diperkirakan alokasi kursi DPRD Kabupaten Gumas per dapil akan berubah, yakni dapil I menjadi 10 kursi, dapil II delapan kursi, serta dapil III tujuh kursi,” ujarnya.
Dia mengatakan, permasalahan penurunan jumlah penduduk telah dibahas dalam RDP yang melibatkan disdukcapil, pemerintah kecamatan, KPU, dan Bawaslu. Dalam waktu dekat, akan kembali dilakukan RDP dengan pemangku kepentingan lain, seperti BPS, serta DPMD.
”Kami juga minta pemerintah kecamatan untuk mendata ulang jumlah penduduk, karena diduga ada warga yang masih belum didata. Ini nanti akan disandingkan dengan data milik BPS dan DPMD,” terangnya.
Dia menambahkan, DPRD juga akan membahas permasalahan penurunan jumlah penduduk ini dengan Bupati Gumas. Diharapkan nanti bupati bisa menyurati dan menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat, agar menunda tahap penataan dapil dan alokasi kursi legislatif untuk pileg 2024.
”Memang kemungkinan penyelenggara pemilu menunda tahapan penataan dapil dan alokasi kursi legislatif terbilang kecil. Namun, kami tetap berharap penundaan bisa dilakukan,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post