KUALA KURUN – Tiga paket sabu dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas). Ini merupakan barang bukti hasil sitaan dari penangkapan tersangka NER (47), di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, pada akhir bulan Agustus lalu.
”Sabu yang kami musnahkan dengan berat kotor 14,16 gram, dan berat bersih 13,01 gram,” tegas Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Wakapolres Kompol Aries Ishak Nugroho, Selasa, 20 September 2022.
Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti sitaan sabu itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang berisi deterjen dan cairan pembersih. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh tersangka, hakim, jaksa, dan tokoh masyarakat setempat.
”Dengan pemusnahan sabu tersebut, Polres Gumas telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 70 jiwa generasi muda dan masyarakat dari penyalahgunaan barang haram itu,” katanya.
Selama bulan Januari hingga pertengahan September, lanjut dia, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gumas berhasil mengungkap 20 kasus narkoba. Jumlah itu meningkat signifikan.
”Namun tidak bisa kami pungkiri, pengungkapan kasus narkoba ini karena adanya dukungan dan peran dari masyarakat, yang aktif dalam memberikan informasi,” tuturnya.
Sebelumnya, penangkapan terhadap tersangka NER (47) dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Atas informasi tadi, dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
”Dari penangkapan tersebut, ditemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 14,16 gram, satu buah plastik klip pembungkus sabu, serta satu lembar celana kain,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post