SAMPIT – Seorang remaja yang baru berusia 19 tahun ditangkap Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). AE yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 3 SMP ini ditangkap dengan barang bukti yang cukup fantastis, yakni 5 paket sabu seberat 26,62 gram.
“Penangkapan kami lakukan tadi malam (Jumat, 16 September) sekira pukul 22.30 wib, di Jalan Antasari Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit,” ucap Kasatreskoba AKP Bagus Winarnoko mewakili Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Sabtu, 17 September 2022.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti, namun terlihat oleh anggota Tim Cobra Korps Bhayangkara di Bumi Habaring Hurung ini. “Dia membuang plastik merah muda yang ada tulisan ‘Thank you’. Saat dibuka disaksikan oleh saksi dan pelaku, dalam plastik itu ada 5 paket sabu,” jelas pimpinan pemberantas narkoba ini.
Pelaku dan barang bukti pun dibawa ke ruang pemeriksaan. Dari pengakuannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ini berkata baru satu bulan menjalankan bisnis haram ini. Kendati demikian, hal ini tidaklah dibenarkan. Tersangka terancam dipidana minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun.
“Apapun alasannya, narkoba tidaklah dibenarkan. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di kabupaten yang kita cintai ini,” tutur polisi berpangkat 3 balok emas ini.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post