BUNTOK – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana melantik Ardianson sebagai Damang Kepala Adat (DKA), Kecamatan Dusun Selatan periode 2022-2028. Pengambilan sumpah/janji Damang Kepala Adat Kecamatan Dusun Selatan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Nomor 5/2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak, Jumat 16 September 2022.
Lisda berharap kepada damang yang dilantik agar bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. “Disamping itu, damang harus mampu memimpin wilayahnya dan mampu berkoordinasi secara baik dan benar serta menguasai tugas pokok dan fungsinya sesuai perda Barsel tentang Kelembagaan adat dayak,” pintanya.
Damang juga diharapkan dapat menjadi mitra yang baik bagi pemerintah kecamatan dan pemerintah desa terutama dalam hal menegakan, memperjuangkan serta melestarikan hukum maupun hak-hak masyarakat adat. “Hal itu dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik (Good and Clean Governance) guna kemajuan Kabupaten Barsel,” tambah dia.
Untuk itu, Lisda meminta kepada kepala damang adat agar bekerja dan melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Apabila ada perselisihan atau pelanggaran adat dapat diselesaikan dengan cara damai. Pelihara dan kembangkan serta gali kesenian dan kebudayaan asli serta peliharalah benda-benda dan tempat bersejarah warisan leluhur,” pintanya.
Kemudian kata dia, bantulah pemerintah daerah dalam mengusahakan kelancaran pelaksanaan pembangunan di segala bidang, terutama bidang adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat.
“Kita juga meminta damang ikut memelihara stabilitas daerah dan nasional yang sehat serta dinamis yang dapat memberikan peluang yang luas kepada aparat pemerintah terutama pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa,” ujar Lisda Arriyana.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post