SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) terus menyoroti anggaran daerah yang selalu defisit, bahkan pihaknya menyebutkan jika Pemerintah Daerah serius dalam pengelolaan keuangan daerah dan didukung oleh semua, maka defisit anggaran tersebut akan dapat diatasi.
Apalagi kata Ramli selaku anggota DPRD Kotim, pandemi Covid-19 sudah hampir berakhir, sehingga pemulihan ekonomi hendaknya sudah bisa berjalan maksimal dan penggunaan anggaran untuk pembangunan sudah bisa dilakukan.
“Tapi memang masih ada kendala yang akan Pemerintah Daerah hadapi sekarang ini yaitu dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan membawa kenaikan bahan kebutuhan pokok dan akan merembet ke sektor lainnya,” ungkapnya, Kamis 15 September 2022.
Ramli yang juga Sekretaris Fraksi Partai NasDem mengatakan, pihaknya sangat memahami jikalau dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 ada perubahan, penyesuaian dan pergeseran anggaran. Misalnya untuk memenuhi kekurangan gaji, BPJS Kesehatan, kekurangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan hal mendesak lainnya.
“Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggran 2022 adalah salah satu kegiatan rutin daerah yang merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Disamping itu tambahnya, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2022 juga merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Murni Tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dan target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan, serta menampung berbagai perubahan, baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembiayaan daerah.
Pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 mengacu pada batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, yang mengamanatkan bahwa Persetujuan Kepala Daerah bersama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2022.
“Kami menilai bahwa RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 sudah sangat baik dan hampir mencapai ideal dalam sebuah anggaran, hal ini tercermin dari asumsi pendapatan setelah perubahan mengalami kenaikan sebesar 14,66%, dan asumsi belanja juga mengalami kenaikan sebesar 14,57%, sehingga defisit setelah perubahan sebesar Rp 70.787.028.400,- atau defisit bertambah sebesar Rp 7.624.325.200,- sebelum Perubahan anggaran,” sebutnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post