SAMPIT – Jumlah tindak pidana di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada tahun 2019 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018. Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat melakukan ekspos akhir tahun, Senin 30 Desember 2019.
“Jumlah tindak pidana tahun ini meningkat sebanyak 66 kasus. Jumlah di tahun 2018 ada 231 tindak pidana. Sedangkan di tahun 2019 ada 297 kasus,” kata Kapolres Kotim didampingi Waka Polres Kotim Kompol Endro Aribowo dan Kabag Ops AKP Abdul Azis.
Meski demikian, kenaikan kasus hampir sebanding dengan peningkatan kasus tersebut. Pada tahun lalu, kasus yang terselesaikan hanya 211 kasus. Sedangkan di tahun 2019 kasus yang terselesaikan sebanyak 249 kasus.
Dari data yang ada, kejahatan yang mendominasi ada dua jenis, yakni kejahatan trans nasional dan kejahatan konvensional. Kasus yang ditangani sebagian merupakan laporan dari masyarakat dan lebih besar pengungkapan kasus oleh anggita Polres Kotim.
“Meski ada peningkatan kasus, ada juga peningkatan penyelesaikan kasus. Ada yang berawal dari laporan masyarakat dan ada juga yang merupakan laporan polisi model A atau kejahatan yang berawal dari penyelidikan polisi,” tutur polisi berpangkat dua melati emas ini.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post