SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Badriansyah menyebutkan, terkait dengan rancangan peraturan daerah (Ranperda) lahan pertanian pangan berkelanjutan, sebagaimana diketahui bersama bahwa perlindungan lahan pertanian pangan merupakan upaya yang tidak terpisahkan dari reforma agraria.
Dikatakannya, reformasi agraria mencakup upaya penataan yang terkait dengan aspek penguasaan atau kepemilikan serta aspek penggunaan atau pemanfaatan sebagaimana ditetapkan dalam pasal dua ketetapan MPR RI NO.IX/MPR-RI/2001 Tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
“Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menyelamatkan lahan pertanian pangan dari degradasi, fragmentasi dan alih fungsi lahan Pertanian pangan ke non pertanian adalah dengan mengeluarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LPPB),” sebutnya, Rabu 14 September 2022.
Serta ujarnya, diimplementasikan dalam peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Sebagai upaya untuk perlindungan lahan pertanian pangan di wilayah Kotim, kami mengapresiasi dan menyambut baik upaya tersebut. Dalam rangka mengimplementasikan undang undang tersebut, pemerintah Kotim mengajukan ranperda lahan pertanian pangan berkelanjutan,” tegasnya.
Pihaknya menyimpulkan, bahwa Pemda Kotim dengan adanya Perda ini dapat menilai perlunya untuk melakukan identifikasi dan Inventarisasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ada di Kotim, sekaligus dilakukan Pengkajian dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan.
“Yaitu melalui perlindungan lahan pertanian pangan yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Ketahanan dan kedaulatan pangan, Dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya, karena itu perlu adanya Perda ini,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post