SAMPIT – Secara umum kondisi perekonomian daerah maupun nasional masih menghadapi tantangan yang cukup berat ditengah kebangkitan perekonomian pasca Pandemi Covid-19, ditambah lagi dengan menghadapi potensi meningkatnya inflasi.
Namun menurut wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati, hal ini telah diantisipasi pemerintah dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, nomor 134/PMK.07/22 tanggal 5 September 2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
“Oleh karena itu kita harus tetap optimis meskipun dihadapkan dengan kondisi yang kurang menguntungkan. Mari bergandengan tangan untuk dapat melewati masa yang penuh tantangan ini,” kata Irawati, Rabu 14 September 2022.
Dilanjutkan, semua harus bisa memanfaatkan sisa waktu yang kurang lebih tiga bulan hingga Desember nanti, setidaknya realisasi pendapatan daerah dan penyerapan belanja daerah bisa mendekati target yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan upaya kita semua, baik eksekutif maupun legislatif serta stakeholder lainnya dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat melalui pembangunan dan perencanaan pembangunan yang dilakukan,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, belum lama ini telah melakukan penyampaian perubahan APBD, yakni salah satu kegiatan rutin daerah yang merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel.
“Disamping itu perubahan juga merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD murni tahun anggaran berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan, serta menampung berbagai perubahan, baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembiayaan daerah,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post