SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menilai pemerintah daerah lamban karena terbukti kasus praktek esek-esek di Pal 12 yang mulai beroperasi kembali. Bahkan diakui bukan Satpol PP yang mengungkap isu tersebut tetapi malah Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Padahal Pemda Kotim sudah memiliki Perda Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) sebagai dasar Satpol PP melakukan penertiban di lokasi Pal 12 yang notabane adalah lahan milik Pemda Kotim,” kata Anggota DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Selasa 13 September 2022.
Apalagi ujarnya, beroperasinya lokalisasi pal 12 saat ini ditengarai melibatkan anak dibawah umur. Ini sebagai salah satu indikator kurang seriusnya Satpol PP dalam menertibkan lokasi tersebut yang secara resmi sudah ditutup beberapa tahun lalu.
“Dan ini harus menjadi evaluasi pemda Kotim dalam penerapan Perda Trantibum sehingga tidak menjadi macan kertas belaka. Kami menyarankan kedepan tegakkan aturan sesuai Perda Trantibum,” tegasnya.
Kalau memang Pemda kurang serius untuk pengawasan lokalisasi pal 12 ujarnya, sekalian saja dilegalkan agar tidak repot-repot melakukan penertiban ataupun pengawasan lainnya. Namun tentu saja hal ini tidak sesuai dengan normal sosial di masyarakat.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post