KUALA PEMBUANG – JajaranDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan beberapa waktu lalu telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas masalah aspirasi para sopir truk yang kesulitan untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, dari RDP tersebut, ada tujuh poin yang sudah disepakati bersama. “Terkait dengan RDP yang sudah kita laksanakan beberapa waktu lalu bersama para sopir truk dan sejumlah pihak terkait lainnya, itu sudah rampung dan ada tujuh poin yang dipakati serta tertuang dalam berita acara (BA) rapat,” katanya, Senin 12 September 2022.
Dijelaskannya, poin pertama yakni pihak SPBU dalam mendistribusikan BBM subsidi jenis wajib mengedepankan asas
keadilan dan memperioritaskan kebutuhan masyarakat sesuai dengan petunjuk yang
sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOPD) dan peraturan perundan-undangan yang berlaku.
Kedua, dalam menyalurkan, membagikan atau mendistribusikan, SPBU akan memperbaiki sistem dan manajemen agar kiranya tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ketiga, Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan diminta agar melakukan validasi data
Kendaraan angkutan barang yang menggunakan BBM bersubsidi di wilayah setempat.
“Keempat, pemerintah daerah melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan, tentang kesamaan harga di SPBU dengan HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Yang kelima, pihak SPBU yang ada di Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur wajib memprioritaskan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan
angkutan barang yang berdomisili di wilayah setempat,” ujarnya.
Selanjutnya yang keenam, dikatakan bahwa lebih lanjut untuk persoalan teknis terkait BBM bersubsidi akan ditindaklanjuti oleh
Dinas terkait pemerintah daerah setempat. Sementara poin yang ketujuh yakni, mentaati bila mana ada aturan pembatasan pengisian BBM bersubsidi yang dikeluarkan
lebih lanjut oleh pihak Pertamina.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post