JAKARTA – Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh bulan 15 hari atau 7,5 bulan kepada terdakwa Edy Mulyadi (EM), juru bicara Aliansi Borneo Bersatu (ABB) Rahmat Nasution Hamka (RNH) menyampaikan bahwa pihaknya dapat memahami kekecewaan masyarakat khususnya Bangsa Dayak.
“Kita memaklumi putusan ini. Jadi saudara-saudari kami yang hadir secara langsung di persidangan hari ini telah meluapkan isi hati mereka secara spontan,” tutur RNH, Senin 12 September 2022. Lanjutnya terkait putusan ini lagi, diharapkan kepada semua komponen suku Bangsa Dayak tetap dalam koridor hukum.
“Kita percayakan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan yakin Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasti akan mengambil langkah-langkah secara tepat,” ungkapnya. Kemudian, dengan putusan sidang itu juga, membuktikan bahwa EM sudah terbukti bersalah.
Untuk itu Rahmat Nasution Hamka yang juga Wakil Presiden Bidang Eksternal Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) meminta kepada semua pihak agar dapat fokus mengawal peradilan sidang hukum adat dayak, dibawah koordinasi MADN.
Hal ini menjadi penting untuk menjaga marwah, harkat dan martabat suku Bangsa Dayak. “Kita berharap terus bersatu, jangan sampai hal seperti ini terulang kembali,” pungkasnya. Untuk diketahui, EM dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan penyebaran hoax atau informasi bohong terkait “Kalimantan Tempat Jin Buang Anak”.
(rls/marakalteng.com)
Discussion about this post