SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) tidak henti-hentinya menyoroti keberadaan truk yang diparkir di tempat yang tidak seharusnya, terutama di bahu jalan yang kerap ditemukan di Kota Sampit, terutama yang antre panjang di sekitar areal stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) serta truk yang bermalam di pinggir jalan.
“Truk yang parkir di bahu jalan ini cukup membahayakan apalagi jika sampai malam hari, dikhawatirkan ada pengendara lain yang melintas dan tidak melihat ada truk karena kondisi jalan yang gelap, akhirnya bisa tertabrak,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim M Kurniawan Anwar, Senin 12 September 2022.
Hendaknya hal tersebut menjadi perhatian pemerintah melalui instansi terkait agar melakukan sosialisasi atau teguran kepada para sopir yang sering parkir di bahu jalan tersebut, terlebih hal ini juga akan berdampak pada kerusakan jalan.
“Selain membahayakan pengguna jalan lain, juga bisa merusak jalan, karena bobot truk itu kan sangat besar, kalau parkir lama di bahu jalan bisa miring dan berlubang, akhirnya membuat jalan menjadi cepat rusak,” jelasnya.
Banyaknya truk yang parkir di bahu jalan membuat para pengendara yang melintas jadi resah. Sehingga ujarnya, wajar jika para pengguna jalan lain yakni masyarakat umum berharap ada tindakan tegas untuk truk yang parkir di bahu jalan tersebut.
“Bahkan sudah aturannya yang mengatur hal tersebut, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan di ruang manfaat jalan,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post