SAMPIT – Seorang ayah mertua berinisial LL (39) melakukan penganiayaan terhadap menantunya berinisial RK (25) lantaran permasalahan keluarga. Peristiwa itu terjadi di Jalan Desa Tumbang Koling RT 003 RW 002, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 19 Mei 2022.
Selanjutnya, kejadian ini dilaporkan oleh menantunya pada 13 Juni 2022. Kemudian ditetapkan tersangka pada 8 September 2022. Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Ahmad Januar Ganari, membenarkan kejadian penganiayaan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB
Pada saat itu si korban (menantu,red) bermaksud untuk mengambil istrinya yang berada di rumah mertuanya. “Korban ini pada saat sampai di rumah mertuanya memanggil nama istrinya dengan nada keras. Mendengar panggilan itu, mertuanya keluar dari rumahnya,” kata Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Ahmad Januar Ganari, saat dikonfirmasi media ini, Jumat, 9. September 2022.
Dia melanjutkan, saat berada di luar rumah pelaku langsung memukul korban hingga jatuh ke tanah, sehingga korban mengalami luka di bagian pipi serta dibawah telinga kanan dan lebam di bagian kedua bawah mata.
“Korban ini memang mempunyai permasalahan keluarga dengan istrinya yakni anak pelaku, karena memang sudah 4 hari dia nginap di rumah pelaku. Jarak rumah korban dengan mertua hanya berseberangan sungai atau parit,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4,5 juta.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post