SAMPIT – Dituduh berselingkuh, General Manager PT Katingan Mujur Sejahtera (KMS) berinisial GN (50) melaporkan BA (43) atas dugaan pencemaran nama baik, dituduh berselingkuh dengan seorang wanita berinisial RA (38). Merasa tidak berselingkuh dengan RA, membuat GN melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Kotim, Kamis 8 September 2022.
Pelapor mengaku bahwa dirinya pada Rabu 7 September 2022 telah dimintai keterangan oleh penyidik di Subdit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Dia juga menceritakan, dalam kronologis kasus tersebut terjadi pada Minggu 21 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, ketika bersama empat staf perusahaan tiba di Mess perusahaan di Jalan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat untuk beristirahat.
Sekitar pukul 07.00 WIB malam, RA meminta diantarkan GN untuk berbelanja keperluan logistik medis sekaligus kebutuhan anaknya dan mereka berdua menuju ke arah apotek Zyfa Farma di Jalan MT Haryono Sampit.
Saat di perjalanan tepatnya di perempatan Jalan Tjilik Riwut-Jalan H Mansyur atau di depan Hotel Wella kendaraan mereka dicegat secara paksa turun oleh BA bersama dua orang mantir adat Kecamatan dan meminta mereka kembali ke Mess tersebut.
“Setibanya di Mess tiba-tiba BA memanggil ketua RT 020 untuk berkumpul bersama di Mess, di hadapan ketua RT dan mantir BA mengaku ia adalah suami dari RA, dan menuduh saya berselingkuh dengan RA yang telah meninggalkan rumah sejak 11 Agustus lalu,” ungkapnya.
Kemudian RA membantah atas tuduhan yang diungkapkan oleh BA tersebut, dan dia juga tidak mengakui bahwa BA sebagai suaminya dan tidak pernah melakukan pernikahan. Namun demikian RA mengakui mereka pernah menjalin hubungan khusus namun tidak pernah melakukan pernikahan, sehingga terjadi perdebatan dalam mess itu.
Selanjutnya, Karena perdebatan tidak menemukan titik terang, mereka bersepakat untuk menyelesaikan masalah itu di Kantor Kedamangan Baamang keesokan harinya pada 22 Agustus 2022 dengan BA sebagai pelapor dan RA serta GN sebagai terlapor atas kejadian tersebut.
Pada pertemuan alias mediasi pertama itu, BA tidak dapat membuktikan bahwa tuduhan perselingkuhan serta bukti pernikahan itu tidak mampu memperlihatkan kepada kedamangan, maka GN sudah tidak dipanggil lagi dalam mediasi kedua dan seterusnya karena bukti-bukti belum tersebut belum jelas untuk menuduh GN
“Dari kasus ini saya mencurigai bahwa BA ini terbakar cemburu, sehingga saya menjadi orang yang terkena dampaknya. Padahal jelas saya dan RA akan membuka poli klinik kesehatan di kebun, dan kami tidak melakukan apapun. Hanya saja saya melakukan sesuai dengan tupoksi saja sebagai manajer,” tegasnya.
Dalam persoalan ini, RA melayangkan surat keberatan kepada DAD Kotim pada 29 Agustus lalu karena merasa keberatan dengan sikap BA. Sementara GN membantah tuduhan perselingkuhan itu karena tidak ada bukti yang mengarah bahwa ia dan RA memiliki hubungan.
“Untuk berita yang tersebar di media online lainnya, itu tidak pernah mengkonfirmasi kepada saya. Untuk itu berita yang dinaikkan tidak berimbang karena saya tidak diminta konfirmasi terkait persoalan itu,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post