SAMPIT – Upaya pencegahan peredaran dan menekan narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin masif. Kepolisian Resor (Polres) Kotim berkomitmen untuk mengungkapkan peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Hal itu terbukti dari banyaknya jumlah kasus yang diungkap kepolisian setempat sampai bulan Agustus tahun 2022 ini.
Pengungkapan kasus narkoba yang terjadi ini sebagaimana sudah terbukti bahwasanya wilayah Kotim dicap sebagai tiga wilayah dengan Jonah merah terjadinya peredaran narkoba setelah Pangkalan Bun, dan Palangka Raya. Data tersebut sebagai acuan bahwa jajaran Kepolisian Polres Kotim harus bekerja ekstra dan maksimal agar meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Bumi Habaring Hurung tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, untuk itu kami tetap berkomitmen terkait dengan mengungkapkan peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya ini. Dimana untuk tahun ini banyak kalangan pemuda yang menjadi pengedar bahkan sebagian bandar narkoba, itu sebagai bukti bahwasanya narkoba ini tidak mengenal gender ataupun usia
“Untuk di wilayah Kotim sendiri dalam seminggu ini ada tujuh kasus yang kita ungkap, sampai dengan bulan Agustus per tanggal 20, 2022 kita sudah ungkap kasus sebanyak 100 kasus dari 1 Januari lalu,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, saat diwawancarai media ini, Minggu 21 Agustus 2022. Lanjut Sarpani, dia memastikan bahwa jumlah itu terbanyak di periode Januari sampai Agustus 2022 di wilayah Kotim.
Dirinya juga mengatakan bahwa di akhir bulan nantinya jumlah itu akan terus bertambah hingga melampaui pengungkapan di tahun sebelumnya terkait dengan narkoba ini. “Nantinya di akhir bulan saya pastikan akan lebih banyak dari tahun lalu, itu sebagai langkah kami untuk mengusut tuntas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” ungkap Sarpani
Sebelumnya, jajaran Polres Kotim melalui Polsek Kota Besi, mengamankan Salah seorang warga Kota Besi yang berinisial RW (28), ia diamankan saat berada di dalam rumahnya di Jalan P. Diponegoro Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Karena menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat total 4,5 gram.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post